Universitas Krisnadwipayana Jakarta
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Penayanganan   HP1, 2 laptop iconLaptop
HOME- Pendahuluan
MAKSUD DAN TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA KEHEBATANNYA
JURUSAN + GELAR
PASCASARJANA (MM, S2)
HUBUNGI KAMI
WAWANCARA
BIAYA PERKULIAHAN
DOWNLOAD FORMULIR
PENJELASAN TUNTAS
PERMOHONAN BEASISWA

DOSEN & JADWAL KULIAH
MAP & LETAK PTS
TRANSPORTASI
ALBUM FOTO UNKRIS JAKARTA
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATA PELAJARAN)
KARIR LULUSAN

UNDANG2 SISDIKNAS & UUD 45 MENDUKUNG NON REGULAR CLASS JAWA TIMUR (HYBRID / BLENDED)

SISTEM KULIAH
Pilihan Utama
Meningkatkan Penghasilan

Jaringan / Daftar Web
UNKRIS Jakarta

Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama



Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
    ♾ WA, HP/Tel, dsb. (klik disini)
Untuk meningkatkan penghasilan, maka yang terbaik kuliah di UNKRIS Jakarta
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Non Regular Class Program Jawa Timur (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Non Regular Class Program Jawa Timur (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Non Regular Class Program Jawa Timur (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Non Regular Class Program Jawa Timur (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Informasi
   
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
    Tlp/Faks : (021) 8762004, 8762002     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini

Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, hybrid, blended, non, regular, class program jawa, timur, ?, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, kuliah, karyawan, regular class program, jawa timur, selain, itu hak haknya, sebagai lulusan, pts, sama s1, unkris, jakarta, universitas krisnadwipayana, bagaimana, lulusan non regular, class program, jawa
Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ♾   Kualitas Proses Pendidikan A